Sekolah
adalah rumah kedua bagi anak-anak. Sepertiga waktu mereka dihabiskan di
sekolah, namun kini rumah kedua itu tak lagi ramah. Cukup sering tindakan
kejahatan terhadap anak terjadi di lingkungan sekolah. Ini menandakan bahwa
perlu pendampingan khusus kepada peserta
didik.
Sabtu
(28/10/2023). Bimbingan teknis tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas
Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen, Ibu
Marlina Indrianingrum, S.KM., M.Kes., Kapolsek Kecamatan Kebumen, AKP Joko Maryono,
S.H., dan Perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Bapak
Martiyono, M.Pd.
Ibu
Marlina Indrianingrum, S.KM., M.Kes.
selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa Sekolah Ramah Anak
(SRA) perlu dicanangkan dalam upaya mendukung perlindungan anak di sekolah.
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan
informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak
termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Sekolah
Ramah Anak (SRA)
merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama berada di
sekolah melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah BARIISAN (Bersih,
Aman, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, Nyaman)